10 Hari, Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Judi

    10 Hari, Polda Jambi Ungkap 91 Kasus Judi
    foto: indonesiasatu.co.id

    JAMBI – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran Kepolisian Daerah Jambi melakukan operasi pemberantasan segala bentuk perjudian di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.

    Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Mulia Prianto  menegaskan hal itu kepada awak media, Senin (29/8).

    Mulia menjelaskan, berkat kerja sinergi dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum bersama personel kewilayahan di tingkat Polres, Polda Jambi, dalam dua pekan ini sudah berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus perjudian, dengan jumlah tersangka pejudi sebanyak 133 orang.

    "Semenjak tanggal 19-29 Agustus 2022, Ditreskrimum,   Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi telah mengamankan 133 tersangka dari  berbagai wilayah di Jambi. Dengan rincian judi online 45 kasus dan judi konvensional sebanyak 46 kasus, " ujar Mulia Prianto.

    Mulia menyebutkan, pengungkapan 91 kasus judi tersebut selain berkat informasi dari masyarakat, juga terakselerasi dari kinerja penyelidikan dan patroli siber yang hingga saat ini masih gencar dilakukan Polda Jambi dan jajaran.

    “Dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus, sadikitnya menemukan seribuan situs judi online. Namun servernya berada di luar negeri. Server judi onilne itu tengah diupayakan penutupannya, bekerja sama dengan jajaran Dinas Kominfo, ” papar Mulia.

    Dari 91 kasus judi yang diungkap Polda Jambi, beber alumni Akpol 1997 tersebut, menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa mesin judi dindong, mesin tembak ikan, chips domino,   slot judi online, rekap togel, uang tunai sekitar Rp21 Juta.

    Sementara para tersangka pelaku, saat ini masih dalam penanganan penyidik untuk pengembangan kasus secara tuntas sampai ke akarnya.

    Menurut Mulia, judi ini adalah penyakit masyarakat terbilang sulit diberantas jika tidak dibantu kesadaran dan bantuan dukungan informasi dari masyarakat. Sebab itu, jika ada warga melihat atau mengetahui adanya bentuk perjudian apapun, segera laporkan ke nomor bantuan polisi via wa 0853-60555-222.

    "Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Sekecil apapun informasinya dari maysarakt akan sangat berguna untuk pihak kepolisian untuk mengentaskan judi di Jambi, ” katanya.(UTI)

    polda jambi judi
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Meriahkan HUT RI ke-77, Kodim 0415 Jambi...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jambi Ungkap 35 Kasus Penyelewengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Haris - Sani Sapa Simpatisan 5 Desa Tanjung Pauh Mudik
    Monadi - Murison Penuhi Undangan masyarakat Talang Kemuning dan Bintang Marak
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami