JAMBI – Mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kemanfaatan dan kepastian hukum, Kepolisian Resort Bungo menghentikan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakoni Nur Asiah, 34 tahun, ibu rumah tangga lima anak, Kamis baru-baru ini (3/2), di sebuah toko emas perhiasan di Kota Muara Bungo, Provinsi Jambi.
Kapolres Bungo Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Saputro, membenarkan hal itu. Penyelesaian perkaranya di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restorative (restorative justice). Prosesinya lewat mediasi di Kantor Polsek Muara Bungo Jumat pagi (4/1), minus 1x24 jam masa penangkapan. Menghadirkan pihak korban, pelaku dan pihak lain yang terkait.
“Setelah menerima laporan, mengamankan pelaku, penyidik memeriksa pelaku. Dari pemeriksaan terkuak motif terlapor melakukannya berlatar desakan ekonomi keluarga. Memperhatikan aspek kemanusiaan dan tingkat kejahatannya tergolong tidak berat, Polres Bungo bergerak cepat, berupaya menyelesaikan perkara lewat pendekatan restorative justice, ” kata Guntur Saputro.
Setelah meyakini syarat-syarat formil terpenuhi, penyidik Polsek Muara Bungo Kamis pagi melakukan mediasi untuk proses restorative justice. Dipimpin Kapolres Guntur Saputro, mediasi dihadiri pelapor atas nama Yani, 39 tahun, pemilik Toko Emas Gelang Hijau Muara Bungo, terlapor Nur Asiah bersama suami dan lima anak yang masih kecil asal Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal. Termasuk Kapolsek Muara Bungo Iptu Ivan Ripai serta penyidik terkait.
Menurut Kapolres Bungo Guntur Saputro, perkara penipuan terjadi Kamis (3/2), di Toko Emas Kalung Hijau milik Yani di Kota Muara Bungo. Terlapor dituding menukar sebentuk cincin emas perhiasan bernilai sekitar Rp2.630.000, - yang pura-pura hendak dibelinya dengan cincin imitasi yang mirip bentuknya.
Setelah diperiksa dan ditimbang oleh suaminya, cincin yang diserahkan terlapor ternyata emas imitasi. Merasa ditipu, pelapor bersama suaminya berusaha menahan pelaku, dan meminta kembali cincin emas asli yang sudah terpasang di tangan pelapor. Selanjutnya Yani melaporkan usaha penipuan itu ke Polsek Muara Bungo.
Sewaktu disidik polisi, terlapor mengakui perbuatannya. Dia terpaksa melakukan kejahatan itu akibat desakan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari bersama lima anaknya yang masih kecil-kecil dan suaminya yang dalam keadaan sakit.
Pada saat mediasi kembali dia ungkapkan, penipuan yang dia lakukan di luar sepengetahuan suaminya. Dia terpaksa melakukan itu, untuk kebutuhan keluarganya yang sudah lima hari tidak makan. Dia menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Setelah menerima sejumlah nasehat dari kapolres, Nur Asiah menohon maaf kepada pelapor Yani yang nyaris merugi sekitar Rp2, 6 Juta akibat ulahnya. Merasa tersentuh, Yani pun dengan tulus memberikan maaafnya kepada Nur Asiah. Yani pun menyetujui perkara persebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Mengakhiri mediasi untuk restorative justice, penyidik Polsek Muara Bungo mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan, dengan pertimbangan keadilan yang restorative guna kemanfaatan dan kepastian hukum.
Untung dua kali, selain perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan, sebelum kembali ke rumahnya di Desa Lubuk Landai, Nur Asiah bersama suami dan lima anaknya disantuni Polres Bungo sejumlah paket sembako. (permato)